Dalam upaya mendorong peningkatan
performance kelembagaan usaha kelompok peternak di pedesaan, pada tahun 2015
Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, akan
melaksanakan kegiatan pemberdayaan lulusan Perguruan Tinggi bidang Peternakan
atau Kedokteran Hewan, untuk direkrut menjadi Sarjana Membangun Desa
Wirausahawan Pendamping (SMD WP) guna ditempatkan di pedesaan sebagai Tenaga
Wirausahawan Pendamping Kelompok Peternak dalam mengembangkan usaha agribisnis
berbasis peternakan.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami
informasikan sebagai berikut:
- Calon peserta seleksi SMD WP Tahun 2015 harus memenuhi Kriteria dan Persyaratan yang telah ditentukan;
- Penerimaan pendaftaran calon peserta seleksi SMD WP, dilaksanakan pada tanggal 5 – 16 Januari 2015
A.
Kualifikasi dan Persyaratan
Kualifikasi:
- Lulusan Perguruan/Sekolah Tinggi dari disiplin Ilmu Peternakan atau Kedokteran Hewan
- Kualifikasi minimal D3
- Berusia maksimal 35 tahun
- Belum mempunyai pekerjaan tetap (bukan pegawai : PNS, BUMN dan Swasta)
- Bukan SMD yang telah difasilitasi pemerintah
Persyaratan:
- Mengajukan proposal rencana kerja pembimbingan, pendampingan dan pemberdayaan kelompok peternak dengan direkomendasi Kepala Dinas Peternakan atau Dinas yang membidangi fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten/Kota dimana calon SMD WP berdomisili.
- Bersedia bekerja sebagai Wirausahawan Pendamping Kelompok dan bersedia ditempatkan di wilayah pedesaan.
- Bersedia ditempatkan di luar wilayah asal domisili.
- Bersedia bekerja dengan status Pegawai tidak tetap dengan sistem kontrak dalam masa kerja tertentu dan dapat diperpanjang masa kerjanya sesuai dengan kebutuhan dan ketersediaan Dana dalam DIPA Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.
- Tidak akan menuntut untuk diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
- Apabila terjadi pemberhentian atau pemutusan hubungan kerja karena sesuatu hal, tidak akan menuntut pesangon atau ganti rugi dikemudian hari
- Harus berkoordinasi dan bersinergis d engan Dinas yang membidangi fungsi Peternakan kab/kota, Dinas/kantor sektor lain yang terkait dalam pemberdayaan kelompok peternak, sumber pembiayaan, pemerintahan desa, petugas teknis peternakan dan stake holders lainnya.
- Berkoordinasi dengan SMD yang telah berkembang di wilayah kerjanya dan bergabung dalam asosiasi SMD.
- Pendahuluan;
- Profil calon SMD WP;
- Wilayah kerja yang dipilih minimal 2 provinsi;
- Usulan kelompok yang dibina;
- Rencana kerja pembimbingan, pendampingan dan pemberdayaan kelompok peternak;
- Target hasil yang diinginkan
- Sistem koordinasi; dan
- Penutup.
Lokasi Binaan:
Wilayah kerja SMD WP Terpilih Tahun
2015 meliputi provinsi: Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung, Jawa Barat,
Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, NTB, NTT, Kalimantan Selatan
dan Sulawesi Selatan.
B. Tata Cara Pendaftaran
Mengajukan surat permohonan
bermaterai dan dilampiri dengan proposal rencana kerja yang ditujukan kepada:
Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan
Kementerian Pertanian RI, dengan alamat: Direktorat Budidaya Ternak Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan
Kementerian Pertanian, Gedung C lantai IX Jl. Harsono RM No.3 Ragunan Jakarta
Selatan.
Calon SMD WP Tahun 2015, harus
melampirkan:
- Proposal rencana kerja pembimbingan, pendampingan dan pemberdayaan kelompok peternak yang direkomendasi oleh Kepala Dinas Peternakan/Dinas yang membidangi fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten/Kota dimana calon SMD WP berdomisili.
- Copy ijazah terakhir, daftar riwayat hidup, pengalaman pekerjaan dan aktivitas organisasi yang pernah diikuti.
- Copy kartu tanda penduduk (KTP) atau surat keterangan domisili dari kepala Kelurahan/Desa.
- Surat persetujuan dari suami bagi calon SMD WP wanita yang telah menikah.
- Surat pernyataan kesanggupan ditandatangani di atas materai Rp. 6.000
Tidak ada komentar:
Posting Komentar