Menjelang Hari Raya Idul Adha, permintaan dan kebutuhan daging ternak
meningkat tajam. Pemotongan ataupun penyembelihan hewan yang akan
digunakan untuk qurban hendaknya dengan terlebih dahulu dilakukan
pemeriksaan. Hal ini bertujuan untuk mendapatkan daging ASUH ( Aman
Sehat Utuh dan Halal ). Pemeriksaan terhadap ternak juga untuk
mewaspadai berbagai penyakit ternak menular yang bersifat zoonosis.
Pemeriksaan yang dilakukan berupa pemeriksaan hewan sebelum dipotong
atau yang disebut pemeriksaan antemortem dan juga pemeriksaan sesudah
hewan dipotong, yang disebut pemeriksaan postmortem. Idealnya setelah
ternak dinyatakan sehat, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan dokter
hewan ataupun paramedis kesehatan hewan ( dibawah pengawasan dokter
hewan ), kemudian barulah ternak layak dijadikan hewan kurban. Hewan
yang akan dipotong harus tidak cacat, yang dimaksud cacat disini adalah
cacat fisik seperti pincang, buta, ataupun mengalami kerusakan telinga.
Kemudian ternak
juga harus cukup umur, Untuk ternak kambing/domba bisa dilihat dari
gigi, bila sudah berumur lebih dari 1 tahun, maka ditandai dengan
tumbuhnya sepasang gigi tetap. Untuk ternak sapi/kerbau pemeriksaan
lewat gigi untuk mengetahui umur juga bisa dilakukan, bila berumur
diatas 2 tahun, maka akan ditandai tumbuhnya sepasang gigi tetap. Ternak
yang akan dipotong juga harus tidak kurus, jantan, tidak dikebiri, buah
zakar ( testis ) masih komplit dan letaknya simetris.
SYARAT PETUGAS PENYEMBELIH
Laki-laki muslim dewasa (baligh)
Sehat jasmani dan rohani
Memiliki pengetahuan dan ketrampilan teknis penyembelihan yang halal, baik dan benar.
SYARAT PERALATAN
Pisau yang digunakan harus tajam, cukup panjang, bersih dan tidak berkarat.
Alas plastik, wadah, telenan/alas potong, pisau dan seluruh peralatan
untuk daging dan jeroan harus selalu bersih dan dijaga kebersihannya.
SYARAT SARANA
Kandang penampungan sementara harus bersih, kering dan terlindung dari panas dan hujan. Tersedia pakan dan air minum yang cukup.
Tempat penyembelihan harus kering dan terpisah dari sarana umum.
Lubang penampungan darah berukuran minimal 0,5 m x 0,5 m x 0,5 m untuk
tiap 10 ekor kambing/domba atau 0,5 m x 0,5 x 1 m untuk tiap 10 ekor
sapi
Tersedia air bersih untuk minum hewan, mencuci peralatan dan membersihkan jeroan
Tersedia tempat yang bersih dan terlindung panas/hujan untuk penanganan
daging dan harus terpisah dengan tempat penganan jeroan dan selaulu
menjaga kebersihan
PERLAKUAN HEWAN SEBELUM DI SEMBELIH
Pemeriksaan kesehatan hewan sebelum penyembelihan atau pemeriksaan
antemotem dilaksanakan oleh dokter hewan atau paramedis kesehatan hewan.
Hanya hewan yang dinyatakan sehat yang boleh boleh
Hewan diperlakukan secara baik dan wajar dengan memperhatikan azas
kesejahteraan hewan, agar hewan tidak stres, tersiksa, terluka dan
sakit,
Hewan diistirahatkan dikandang penampungan sementara minimum 3 (tiga) hari sebelum disembelih.
Hewan diberi pakan dan minum yang cukup.
Saat penyembelihan hewan direbahkan ditempat penyembelihan secara
hati-hati (tidak dengan cara paksa dan kasar) agar hewan tidak stres,
takut, tersiksa dan tersakiti atau luka serta tidak menimbulkan resiko
bagi penyembelih
TATA CARA PENYEMBELIHAN HALAL
Penyembelihan dilakukan menurut syariat islam, serta memperhatikan persyaratan teknis hygiene dan sanitasi, yaitu:
Hewan direbahkan pada bagian sisi kiri dengan kepala menghadap kearah kiblat.
Membaca basmallah ketika akan menyembelih.
Hewan disembelihan di lehernya dengan sekali gerakan tanpa mengangkat
pisau dari leher dengan memutus/memotong 3 (tiga) saluran yaitu:
Saluran nafas (trakea/hulqum)
Saluran makanan (oesophagus/mar’i)
Pembuluh darah (wadajain)
Proses selanjutnya (pemisahan kepala, pemisahan kaki mulai dari
karpus/tarsus sampai kuku, pengulitan dan seterusnya) dilakukan setelah
hewan benar-benar mati.
Hewan yang telah disembelih digantung pada kedua kaki belakangnya agar darah keluar sempurna, mencegah pencemaran kuman.
Saluran makanan (esopfagus) dan usus bagian belakang (rectum) atau anus
diikat dengan tali agar isi lambung dan usus tidak keluar dan tidak
mencemari daging.
Isi (organ) rongga dada dan rongga perut dikeluarkan secara hati-hati.
Jeroan merah (hati, jantung, paru-paru, limpa, ginjal, lidah) dan jeroan
hijau (lambung, usus, esophagus dan lemak)harus dipisahkan (tidak
dicampur). Kemudian jeroan dicuci/dibersihkan dengan air bersih dan
limbah cucian tidak boleh dibuang pada selokan, parit atau sungai.
Pemeriksaan kesehatan daging (karkas), jeroan dan kepala setelah
penyembelihan atau pemeriksaan postmortem dilaksanakan oleh dokter hewan
atau paramedis. Hanya daging dan jeroan yang dinyatakan sehat yang
boleh konsumsi atau dibagikan kepada yang berhak.
Daging segera di pindahkan atau disimpan ditempat khusus yang bersih untuk penangan lebih lanjut.
PENANGANAN DAGING QURBAN YANG HIGIENIS
Petugas yang menangani daging harus senantiasa menjaga kebersihan (badan, tempat dan pakaian).
Tangan harus selalu dicuci dengan air bersih sebelum dan sesudah menangani daging .
Peralatan harus juga selalu bersih dan dijaga kebersihannya dari
pencemaran kotoran (baik kotoran tangan, organ pencernaan maupun
lingkungan).
Daging harus selalu terpisah dengan jeroan (jangan dicampur atau disatukan) waktu memotong-motong jadi bagian yang lebih kecil.
Bagikan potongan daging dalam kantong/wadah yang bersih dan terpisah
dari jeroan (daging dan jeroan dibungkus dengan plastik yang berbeda).
Usahakan daging dan jeroan tidak dibiarkan tersimpan pada suhu
ruang/kamar (25-300C) lebih dari 4 jam. Daging dan jeroan harus disimpan
pada lemari pendingin (suhu di bawah 40C) atau dibekukan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar