Program dan Materi Penyuluhan Pertanian
Penyuluh
pertanian pada dasarnya sebagai aparat atau agen yang membangun
pertanian, pendidik/penasehat yang mengabdi untuk kepentingan para
petani, nelayan beserta keluarganya dengan memberikan motivasi,
bimbingan dan mendorong para petani-nelayan mengembangkan swadaya dan
kemandiriannya dalam berusaha tani yang lebih menguntungkan menuju
kehidupan yang lebih bahagia dan sejahtera, untuk itu seorang penyuluh
pertanian dituntut untuk dapat mengembangkan program dan materinya dalam
melaksanakan penyuluhan agar kinerja penyuluh lebih maksimal
Pelaksanaan
penyuluhan pertanian dilakukan harus sesuai dengan program penyuluhan
pertanian. Program penyuluhan pertanian dimaksudkan untuk memberikan
arahan, pedoman, dan sebagai alat pengendali pencapaian tujuan
penyelenggaraan penyuluhan pertanian, Program penyuluhan pertanian
terdiri dari program penyuluhan pertanian desa, program penyuluhan
pertanian kecamatan, program penyuluhan pertanian kabupaten/kota,
program penyuluhan pertanian propinsi dan program penyuluhan pertanian
nasional. (Undang-undang No 16 Tahun 2006).
Secara
umum pada pasal 22 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No 16 Tahun 2006
tentang SP3K menyatakan; (1) program penyuluhan pertanian disusun setiap
tahun memuat rencana penyuluhan pertanian yang mencakup
pengorganisasian dan pengelolaan sumberdaya untuk memfasilitasi kegiatan
penyuluhan pertanian dan ayat (2) ; Program penyuluhan pertanian
sebagaimana dimaksud ayat (1) harus terukur, realistis, demokratis, dan
bertanggung jawab. Dalam pelaksanaannya penyuluh pertanian dilakukan
dengan menggunakan pendekatan partisipatif dan melalui mekanisme kerja
dan metode yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi petani dan
pelaku usaha pertanian.
Pada
perinsipnya materi penyuluhan pertanian harus dibuat berdasarkan
kebutuhan dan kepentingan petani dan pelaku usaha pertanian lainya
dengan memperhatikan pemanfaatan dan pelestarian sumberdaya pertanian,
Menurut Undang-undang No 16 Tahun 2006 tentang SP3K pada pasal 26,
tentang materi penyuluhan pertanian harus:
- Meteri
penyuluhan pertanian yang akan disampaikan kepada petani dan pelaku
usaha pertanian lainya harus diverifikasi terlebih dahulu oleh instansi
yang berwenang di bidang penyuluhan pertanian
- Verifikasi
materi penyuluhan pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kerugian sosial, ekonomi,
lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat.
- Meteri penyuluhan pertanian yang belum diverifikasi dilarang untuk disampaikan kepada petani dan pelaku usaha pertanian lainya.
Fase
verifikasi dan implementasi merupakan tahap terakhir dimana lembaga
pembinaan masyarakat beserta aparatnya memikul tanggung jawab terbesar
dalam sosialisasi dan model penerapannya (Suradisastra, 2008).
Dalam
melaksanakan profesi penyuluhan pertanian, para penyuluh dapat
memberikan suatu materi yang dapat mendorong peningkatan produktifitas
dan efesiensi para petani, penciptaan teknologi dan pengembangan
infrastruktur (fisik dan kelembagaan), untuk itu perlu adanya
partisipasi petani dan semua pihak untuk meningkatkan produktifitas.
Penyuluh
lapangan sebagai ujung tombak pemberdayaan memegang posisi kunci dalam
menghimpun, merangkum, menyaring dan menganalisis situasi sosial teknis
petani setempat. Pada saat yang sama lembaga-lembaga sektor merancang
model dan kegiatan pemberdayaan dengan input dari seluruh stakeholder.
Fase ini juga memberikan kesempatan untuk menggali lebih dalam peluang
pemanfaatan entry-point dalam memperlancar proses pemberdayaan
(Suradisastra, 2008).
Syahyuti
(2006), mengemukakan partisipasi diperlukan untuk menjamin
keberlanjutan pembangunan, karena pembangunan berkelanjutan sangat
tergantung pada proses sosial. Mengacu pada tiga aspek masyarakat yaitu
sosial, ekonomi, dan lingkungan harus diintegrasikan di mana individu
dan lembaga saling berperan agar terjadi suatu perubahan, partisipasi
telah diterima sebagai alat yang esensial. Partisipasi juga dapat
diartikan sebagai keikutsertaan dalam sesuatu yang ditawarkan, dalam hal
ini tindakan petani untuk berpartisipasi yang tidak lepas dari
kemampuan diri serta perhitungan untung rugi. Dalam keadaan sewajarnya,
petani tidak akan melakukan hal-hal di luar kemampuannya atau yang
merugikan dirinya, kemampuan petani berkaitan dengan situasi lingkungan
serta keadaan yang melekat pada dirinya (Warsito, 1977). Oleh karena itu
kemampuan dan kemauan petani mengadopsi teknologi budi daya anjuran
merupakan syarat mutlak tercapainya upaya pengembangan pertanian di
suatu daerah.
Beberapa
komponen pokok yang perlu mendapat perhatian dalam pelaksanaan
pembangunan pertanian adalah pemerintah, organisasi non pemerintah,
sektor swasta dan petani. Pemerintah berperan sebagai perencana
sekaligus pelaksana. Peran organisasi non pemerintah (LSM) tidak kalah
pentingnya dalam kontek mikrospesifik lokasi. Peran swasta sangat
strategis terutama dalam penyediaan barang, jasa, modal dan pemasaran.
Peran petani adalah sebagai pelaku utama dan sekaligus sebagai penerima
manfaat (Supandi, 2008).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar