Senin, 18 Maret 2013

Program dan Materi Penyuluhan Pertanian


Penyuluh pertanian pada dasarnya sebagai aparat atau agen yang membangun pertanian, pendidik/penasehat yang mengabdi untuk kepentingan para petani, nelayan beserta keluarganya dengan memberikan motivasi, bimbingan dan mendorong para petani-nelayan mengembangkan swadaya dan kemandiriannya dalam berusaha tani yang lebih menguntungkan menuju kehidupan yang lebih bahagia dan sejahtera, untuk itu seorang penyuluh pertanian dituntut untuk dapat mengembangkan program dan materinya dalam melaksanakan penyuluhan agar kinerja penyuluh lebih maksimal

Pelaksanaan penyuluhan pertanian dilakukan harus sesuai dengan program penyuluhan pertanian. Program penyuluhan pertanian dimaksudkan untuk memberikan arahan, pedoman, dan sebagai alat pengendali pencapaian tujuan penyelenggaraan penyuluhan pertanian, Program penyuluhan pertanian terdiri dari program penyuluhan pertanian desa, program penyuluhan pertanian kecamatan, program penyuluhan pertanian kabupaten/kota, program penyuluhan pertanian propinsi dan program penyuluhan pertanian nasional. (Undang-undang No 16 Tahun 2006).


Secara umum pada pasal 22 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No 16 Tahun 2006 tentang SP3K menyatakan; (1) program penyuluhan pertanian disusun setiap tahun memuat rencana penyuluhan pertanian yang mencakup pengorganisasian dan pengelolaan sumberdaya untuk memfasilitasi kegiatan penyuluhan pertanian dan ayat (2) ; Program penyuluhan pertanian sebagaimana dimaksud ayat (1) harus terukur, realistis, demokratis, dan bertanggung jawab. Dalam pelaksanaannya penyuluh pertanian dilakukan dengan menggunakan pendekatan partisipatif dan melalui mekanisme kerja dan metode yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi petani dan pelaku usaha pertanian.
Pada perinsipnya materi penyuluhan pertanian harus dibuat berdasarkan kebutuhan dan kepentingan petani dan pelaku usaha pertanian lainya dengan memperhatikan pemanfaatan dan pelestarian sumberdaya pertanian, Menurut Undang-undang No 16 Tahun 2006 tentang  SP3K pada pasal 26, tentang materi penyuluhan pertanian harus:
-          Meteri penyuluhan pertanian yang akan disampaikan kepada petani dan pelaku usaha pertanian lainya harus diverifikasi terlebih dahulu oleh instansi yang berwenang di bidang penyuluhan pertanian
-          Verifikasi materi penyuluhan pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kerugian sosial, ekonomi, lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat.
-          Meteri penyuluhan pertanian yang belum diverifikasi dilarang untuk disampaikan kepada petani dan pelaku usaha pertanian lainya.

Fase verifikasi dan implementasi merupakan tahap terakhir  dimana lembaga pembinaan masyarakat  beserta aparatnya memikul tanggung jawab terbesar  dalam sosialisasi dan model penerapannya (Suradisastra, 2008).
Dalam melaksanakan profesi penyuluhan pertanian, para penyuluh dapat memberikan suatu materi yang dapat mendorong peningkatan produktifitas dan efesiensi para petani, penciptaan teknologi dan pengembangan infrastruktur (fisik dan kelembagaan), untuk itu perlu adanya partisipasi petani dan semua pihak untuk meningkatkan produktifitas.

Penyuluh lapangan sebagai ujung tombak pemberdayaan memegang posisi kunci  dalam menghimpun, merangkum, menyaring dan menganalisis situasi sosial teknis petani setempat.  Pada saat yang sama lembaga-lembaga sektor merancang model dan kegiatan pemberdayaan dengan input dari seluruh stakeholder. Fase ini juga memberikan kesempatan untuk menggali lebih dalam peluang pemanfaatan entry-point dalam memperlancar proses pemberdayaan (Suradisastra, 2008).

Syahyuti (2006), mengemukakan partisipasi diperlukan untuk menjamin keberlanjutan pembangunan, karena pembangunan berkelanjutan sangat tergantung pada proses sosial. Mengacu pada tiga aspek masyarakat yaitu sosial, ekonomi, dan lingkungan harus diintegrasikan di mana individu dan lembaga saling berperan agar terjadi suatu perubahan, partisipasi telah diterima sebagai alat yang esensial. Partisipasi juga dapat diartikan sebagai keikutsertaan dalam sesuatu yang ditawarkan, dalam hal ini tindakan petani untuk berpartisipasi yang tidak lepas dari kemampuan diri serta perhitungan untung rugi. Dalam keadaan sewajarnya, petani tidak akan melakukan hal-hal di luar kemampuannya atau yang merugikan dirinya, kemampuan petani berkaitan dengan situasi lingkungan serta keadaan yang melekat pada dirinya (Warsito, 1977). Oleh karena itu kemampuan dan kemauan petani mengadopsi teknologi budi daya anjuran merupakan syarat mutlak tercapainya upaya pengembangan pertanian di suatu daerah.

Beberapa komponen pokok yang perlu mendapat perhatian dalam pelaksanaan pembangunan pertanian adalah pemerintah, organisasi non pemerintah, sektor swasta dan petani.  Pemerintah berperan sebagai perencana sekaligus pelaksana.  Peran organisasi non pemerintah (LSM) tidak kalah pentingnya dalam kontek mikrospesifik lokasi.  Peran swasta sangat strategis terutama dalam penyediaan barang, jasa, modal dan pemasaran.  Peran petani adalah sebagai pelaku utama dan sekaligus sebagai penerima manfaat (Supandi, 2008).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar